Terungkap di Subang: Kakek Tiri Diduga Cabuli 4 Cucu Selama 14 Tahun
Terungkap di Subang: Kakek Tiri Diduga Cabuli 4 Cucu Selama 14 Tahun

Penulis: Faisal Kusuma

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Subang. Seorang pria berinisial HT (66) ditangkap oleh Polres Subang atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap empat cucu tirinya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kecurigaan terhadap perilaku pelaku. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah berlangsung sangat lama—sejak 2012 hingga April 2026.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa keempat korban merupakan saudara perempuan dengan rentang usia saat ini 21 tahun, 17 tahun, 15 tahun, dan 5 tahun.

“Pelaku melakukan aksinya di wilayah Cijambe dengan modus membujuk korban menggunakan uang jajan serta ancaman agar tidak melapor,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).

Polisi mengungkap, selain dugaan persetubuhan, pelaku juga melakukan tindakan menyimpang lainnya, termasuk memaksa korban melakukan perbuatan tidak senonoh. Aksi ini terus berulang karena pelaku merupakan bagian dari lingkungan terdekat korban, sehingga memiliki akses dan kontrol.

Dalam proses penyidikan, aparat mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen identitas untuk melengkapi berkas perkara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Subang dan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan maksimal,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta membangun komunikasi terbuka di lingkungan keluarga. Langkah ini dinilai penting mengingat banyak kasus serupa justru melibatkan orang terdekat korban.

#Subang
#KekerasanAnak
#Kriminal
#Polisi
#Hukum
#JawaBarat
#BreakingNews

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *