Subang — Warga Subang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling (SIMLING) selama September 2026.
Layanan ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas utama. Berdasarkan informasi @satpas_polressubang, layanan SIM Keliling tersedia setiap Senin hingga Sabtu dengan lokasi yang berbeda di sejumlah wilayah Kabupaten Subang.
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemohon yang memenuhi persyaratan. Masyarakat disarankan memastikan SIM yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku.
Jadwal SIM Keliling Subang September 2026
Terdapat dua armada SIM Keliling yang beroperasi dengan lokasi berbeda setiap harinya.

SIMLING 1
- Senin: Kecamatan Jalancagak
- Selasa: Yamaha Mora Sukamandi
- Rabu: Alun-Alun Kalijati
- Kamis: Yogya Pamanukan
- Jumat: Kantor MPP Kabupaten Subang
- Sabtu: Plaza Pagaden
SIMLING 2
- Senin: Pasar Cipeundeuy
- Selasa: Plaza Pagaden
- Rabu: Desa Kasomalang
- Kamis: Amanda Mart Cibogo
- Jumat: Pasar Purwadadi
- Sabtu: Fly Over Pamanukan
Jam Pelayanan SIM Keliling
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan SIM Keliling perlu memperhatikan jam operasional berikut:
- Senin–Kamis: 08.30–12.00 WIB
- Jumat: 08.30–11.00 WIB
- Sabtu: 08.30–12.00 WIB
Dengan jadwal yang tersebar di sejumlah kecamatan dan pusat aktivitas masyarakat, layanan SIMLING diharapkan dapat memudahkan warga Subang mengakses pelayanan perpanjangan SIM.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari fasilitas yang telah ditunjuk Polri.
- Surat keterangan psikologi dari layanan yang telah ditunjuk Polri.
Untuk pembuatan surat keterangan kesehatan dan psikologi sebagai persyaratan, layanan terkait disebut tersedia di lokasi.
SIM sendiri merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, serta memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Masyarakat yang akan memperpanjang SIM melalui layanan keliling disarankan datang sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan serta membawa seluruh persyaratan agar proses pelayanan dapat berjalan lancar.
Penulis: Faisal Kusuma Yudha (FKY)
#KiniMediaIndonesia #KiniMedia #SIMKeliling #SIMLING #SIMKelilingSubang #Subang #PolresSubang #PelayananPublik #InfoSubang #JawaBarat






Tinggalkan Balasan