
MK Tegaskan Perlindungan Wartawan, Karya Jurnalistik Tak Bisa Serta-Merta Dipidana
Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi dunia pers nasional. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya tegas: wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan…






