
UMK Subang 2026 Resmi Rp3,73 Juta, Bupati Reynaldy: Hasil Kesepakatan dengan Serikat Buruh
Subang – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menanggapi penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang Tahun 2026 sebesar Rp3.737.482 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Reynaldy menyampaikan rasa syukur atas keputusan tersebut dan berharap besaran UMK yang ditetapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja di Kabupaten Subang. “Alhamdulillah, kemarin sore Pak…






