Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakbar, 321 WNA Diamankan
Polri Bongkar Judi Online Jaringan Internasional di Jakbar, 321 WNA Diamankan

Penulis: Faisal Kusuma

Polri mengungkap kasus judi online dan penipuan jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas kejahatan terorganisir.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian online jaringan internasional ini merupakan wujud implementasi dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan dilakukan sejak Kamis (7/5/2026) setelah polisi menemukan adanya aktivitas perjudian online yang diduga dijalankan secara terorganisir dan melibatkan jaringan lintas negara.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku disebut sedang menjalankan operasional judi online secara langsung.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan ketika sedang melakukan operasional kegiatan judi online,” jelasnya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 321 orang WNA yang berasal dari berbagai negara, di antaranya China, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional lain yang terhubung dengan operasi tersebut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar terkait judi online lintas negara yang dilakukan aparat Indonesia sepanjang 2026.

#JudiOnline
#Polri
#Kriminal
#JakartaBarat
#Internasional
#Bareskrim
#BreakingNews

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *