SUBANG — Polisi menetapkan AT, guru sekaligus Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang murid.
Penetapan tersangka dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap AT.
Kanit PPA Satreskrim Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah, membenarkan bahwa AT kini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Sekarang sudah resmi ditahan,” ujar Nenden saat dikonfirmasi pada Rabu (9/9/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, AT kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang.
Penahanan dilakukan seiring berlanjutnya proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi terhadap seorang murid.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Nenden mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Sejumlah pihak di lingkungan sekolah juga akan dimintai keterangan untuk membantu mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Kasus ini akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah,” kata Nenden.
Selain memeriksa saksi, polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi.
Proses hukum terhadap AT kini masih berjalan. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari penyidikan.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, kasus yang sebelumnya mencuat setelah adanya keberatan dari sejumlah siswa kini memasuki tahapan penyidikan lebih lanjut di Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Penulis: Faisal Kusuma Yudha (FKY)
#KiniMediaIndonesia #Subang #Pamanukan #SMAN1Pamanukan #PolresSubang #PPA #Pendidikan #PerlindunganAnak #BeritaSubang #JawaBarat #KabarSubang #News #KiniMedia







Tinggalkan Balasan