Jakarta, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan langsung menahan mereka, Selasa (3/11/2026). Pengumuman disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Asep, dikutip dari Kompas TV.
Siapa Saja Tersangkanya
Polri mengumumkan ketiganya dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Kompas TV, Kompas.com, dan CNN Indonesia menyebut mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Irjen Ahrie Sonta Nasution (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Sespim Lemdiklat Polri).
Dugaan Perbuatannya
Menurut keterangan polisi yang dikutip Kompas TV, sepanjang 2025 sampai 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik dan tanpa laporan polisi. Penyadapan itu disebut tidak berkaitan dengan penegakan hukum.
Sasarannya disebut bukan hanya nomor Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan ormas, LSM, dan pengusaha. Sekitar Oktober 2026, berkas hasil sadapan diduga dihapus dari sistem untuk menghilangkan jejak. Kasus ini terungkap setelah seorang anggota Polri yang menemukannya membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan 3 ahli, serta menyita 11 ponsel, 1 iPad, dan 4 flashdisk. Para tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Sikap Institusi
Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan perkara ini menyangkut oknum. “Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” katanya, dikutip dari tvOnenews.
Masih Berkembang
Status ketiganya adalah tersangka dan tahanan, bukan terpidana. Asas praduga tak bersalah berlaku sampai ada putusan pengadilan. Tanggapan dari pihak para tersangka belum kami temukan. Berita ini akan diperbarui begitu ada keterangan resmi baru.
Kasus ini jadi pengingat penting buat kita semua: privasi komunikasi adalah hak, siapa pun orangnya.
Sumber: Kompas TV, Kompas.com, CNN Indonesia, tvOnenews
Penulis: Kinara · Editor: Faisal Kusuma Yudha





Tinggalkan Balasan