KUDUS — Jualan es campur Rp5.000 per porsi, tapi harus menghadapi permintaan “uang damai” hingga Rp30 juta. Itu realitas yang dialami seorang pedagang muda di Kudus, Jawa Tengah.

Muhammad Anand Adiyanto (20), yang sehari-hari berjualan keliling di kawasan Jalan Sunan Muria, awalnya hanya ingin hidup mandiri setelah lulus sekolah. Dengan sepeda motor yang dilengkapi gerobak dan payung, ia mampu menjual sekitar 20 porsi es campur per hari.

Namun di balik usaha kecil itu, muncul tekanan yang diduga berasal dari oknum organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa ini bermula pada awal Ramadan, saat Anand mengaku diminta setoran harian sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000. Permintaan tersebut sempat direkam oleh rekannya dan videonya beredar di media sosial, hingga memicu perhatian publik.

Tak lama setelah itu, situasi berkembang. Sejumlah orang mendatangi rumah Anand di Desa Burikan, Kecamatan Kota Kudus, diduga untuk mencari pihak yang merekam video tersebut. Dari situ, tekanan disebut semakin meningkat.

Anand mengaku diminta menyerahkan “uang damai” sebesar Rp30 juta dengan dalih mencabut laporan polisi, meskipun ia menegaskan tidak pernah membuat laporan apa pun. Ancaman pun dilontarkan, termasuk akan dilaporkan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam kondisi tertekan, Anand akhirnya menyerahkan Rp5 juta yang berasal dari ibunya. Sementara rekannya yang merekam video turut menyerahkan Rp15 juta. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp20 juta.

“Saya kasih Rp5 juta, itu uang dari ibu saya,” ujar Anand. Ia juga mengaku mendapat intimidasi serius. “Saya diancam tinggal pilih nama atau penjara,” tambahnya.

Menanggapi kasus tersebut, Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“Masih kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap semua pihak,” ujarnya.

Sejauh ini, lima orang telah dimintai keterangan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV. Adapun status terduga pelaku masih sebagai saksi, menunggu proses gelar perkara sebelum penetapan tersangka.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di wilayah Kudus,” tegasnya.

Kasus ini bukan sekadar soal satu pedagang, tetapi mencerminkan kerentanan pelaku usaha kecil terhadap tekanan dan praktik premanisme di tingkat lokal. Jika tidak ditangani secara tegas, kondisi seperti ini berpotensi menghambat keberanian masyarakat untuk memulai atau mengembangkan usaha mandiri.

Penulis: Benny Efrianto

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniNews
#BeritaHariIni #Viral #Premanisme #Pemerasan #UMKM #Kudus #JawaTengah

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *