SUBANG — Tiga perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak diungkap jajaran Satreskrim Polres Subang. Kasus tersebut terjadi di tiga wilayah berbeda dengan latar belakang terduga pelaku yang beragam, termasuk dugaan keterlibatan orang terdekat dan tenaga pendidik.
Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto meminta masyarakat tidak lengah dalam mengawasi keselamatan anak, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun pergaulan sehari-hari.
Imbauan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (11/9/2026).
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak,” tegas Andi.
Dalam pemaparan tersebut, kepolisian menjelaskan tiga perkara yang kini ditangani melalui proses hukum.
Kasus pertama merupakan dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Pabuaran. Penyidik menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang dan melibatkan ayah kandung korban. Tersangka telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak yang melibatkan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah di wilayah Pamanukan. Peristiwa tersebut diduga terjadi di ruang guru SMAN 1 Pamanukan. Polisi telah mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum.
Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Kecamatan Ciasem. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan seorang tersangka yang diduga melakukan perbuatan terhadap sejumlah korban.
Polisi menyatakan para tersangka dalam tiga perkara tersebut telah diamankan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara juga telah disita untuk kepentingan penyidikan.
Keluarga dan Sekolah Diminta Tak Lengah
Kapolres Subang menilai upaya melindungi anak tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar memiliki peran penting dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, komunikasi terbuka antara anak dan orang dewasa perlu dibangun agar perubahan perilaku maupun potensi ancaman dapat diketahui lebih cepat.
Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak.
Dalam penanganan perkara, Polres Subang memastikan kepentingan terbaik bagi korban menjadi perhatian, termasuk menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan tiga perkara tersebut, kata kepolisian, menjadi bagian dari komitmen Polres Subang untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan berkeadilan.
Penulis: Faisal Kusuma Yudha
#KiniMediaIndonesia #Subang #PolresSubang #KekerasanAnak #PerlindunganAnak #BeritaSubang #NewsUpdate







Tinggalkan Balasan