SUBANG – Polres Subang menetapkan AT, oknum guru yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan SMAN 1 Pamanukan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi di bawah umur.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Subang, Jumat (11/9/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP-B/614/IX/2026/SPKT/Polres Subang/Polda Jabar dan telah memasuki tahap penyidikan setelah laporan diterima pada 7 September 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada Sabtu (29/8/2026). Polisi menduga tersangka melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban.
Untuk mendukung proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta dokumen yang berkaitan dengan verifikasi usia.
AT kemudian dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Status tersangka yang merupakan tenaga pendidik juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses hukum terhadap tersangka, kepolisian juga memastikan aspek perlindungan dan pendampingan terhadap korban menjadi perhatian selama proses penyidikan berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut melibatkan seorang tenaga pendidik yang memiliki posisi di lingkungan sekolah. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta dan pembuktian atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka.
Penulis: Faisal Kusuma Yudha
#Subang #PolresSubang #Pamanukan #SMAN1Pamanukan #Hukum #Kriminal #Pendidikan #PerlindunganAnak #JawaBarat #KiniMediaIndonesia







Tinggalkan Balasan