Subang — Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan mesin pemecah batu (stone crusher) milik PT A.B. di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa malam (20/1/2026). Penindakan dilakukan karena aktivitas tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, penindakan berawal dari laporan langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang sebelumnya melakukan peninjauan ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas pengangkutan material tambang berupa batu split dan abu batu.
Ditemukan Puluhan Truk Bermuatan Material
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter langsung mendatangi lokasi. Saat petugas tiba, Gubernur Jawa Barat sudah berada di lokasi dan memberikan arahan kepada para sopir kendaraan angkut.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan tujuh unit dump truck tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik serta 19 unit dump truck berkapasitas sekitar 8 meter kubik yang telah terisi material tambang,” ujar AKBP Dony, Rabu (21/1/2026).
Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh muatan material yang telah dimasukkan ke kendaraan angkut diperintahkan untuk diturunkan kembali sebelum aktivitas tambang dihentikan sepenuhnya.

Operasional Dihentikan, Lokasi Dipolice Line
Sebagai tindak lanjut, Polres Subang menghentikan seluruh kegiatan operasional stone crusher plant PT A.B. Petugas juga memasang garis polisi di area pintu masuk lokasi guna mencegah adanya aktivitas lanjutan.
“Perusahaan tersebut kami hentikan untuk tidak beroperasi dan kami pasang garis polisi di gerbang pintu masuk lokasi tambang,” tegas AKBP Dony.
Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menindak aktivitas usaha yang diduga melanggar hukum serta berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Penyelidikan Perizinan Berlanjut
Polres Subang memastikan penyelidikan akan dilakukan secara mendalam, khususnya terkait kelengkapan dokumen perizinan dan aspek hukum lainnya.
“Penindakan ini kami lakukan secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum. Polres Subang berkomitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Faisal (FKY)
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik
#PolresSubang #TambangIlegal #StoneCrusher #PenegakanHukum #JawaBarat #BreakingNews

