Subang — Polres Subang melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas crusher stone plant PT A.B. yang berlokasi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa (20/1/2026) malam. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H., atas perintah dan arahan Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D. Kegiatan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai di lokasi operasional PT A.B.
Langkah kepolisian tersebut berawal dari informasi langsung Gubernur Jawa Barat, yang sebelumnya turun ke lokasi dan mendapati adanya aktivitas pengangkutan material berupa batu split dan abu batu yang diduga melanggar ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Unit III Tipidter segera mendatangi lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian. Saat petugas tiba, Gubernur Jawa Barat telah berada di lokasi dan memberikan arahan langsung kepada para sopir kendaraan pengangkut material.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan 7 unit dump truck tronton berkapasitas ±24 meter kubik serta 19 unit dump truck berkapasitas ±8 meter kubik yang seluruhnya telah terisi material hasil produksi crusher.
Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh material yang telah dimuat diperintahkan untuk diturunkan kembali, sebelum akhirnya dilakukan penghentian total aktivitas operasional.
Sebagai tindak lanjut, Kasat Reskrim bersama Unit III Tipidter Polres Subang melakukan pemasangan garis polisi (police line) di area crusher stone plant PT A.B. guna mencegah adanya kegiatan lanjutan sebelum proses hukum dan administrasi diselesaikan.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud keseriusan aparat kepolisian dalam menindak setiap aktivitas usaha yang berpotensi melanggar hukum, merusak lingkungan, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
“Penindakan ini dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Polres Subang akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan,” tegas Kapolres.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi perizinan dan ketentuan lingkungan, serta tidak mengabaikan dampak sosial dari aktivitas industri di wilayah Kabupaten Subang.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik
#MediaKolaborasiMasaKini #PolresSubang #PenegakanHukum #Tambang #CrusherStone #Kasomalang #GubernurJabar #DediMulyadi #LingkunganHidup #HukumDanLingkungan

