SUBANG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hengki Rumba yang terjadi di wilayah Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/1/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di area Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2. Korban berinisial HR ditemukan tewas dengan sejumlah luka bacok serius di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan, yang diduga kuat akibat serangan senjata tajam.

Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan

Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dari tersangka.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memamerkan sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya sepeda motor Honda Beat milik pelaku, sepeda motor Honda Scoopy milik korban, pakaian pelaku, sepasang sepatu korban, jaket jeans, celana, baju korban, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan ponsel milik korban masih dalam proses pencarian.

Motif Sakit Hati dan Ekonomi

Kapolres Subang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu oleh sakit hati yang bercampur persoalan ekonomi. Peristiwa bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang kemudian berujung pada aksi penyerangan mendadak oleh pelaku.

“Pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam, lalu menyeret jasad korban ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak,” jelas Kapolres.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Subang juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.

(Faisal/FKY)


#PembunuhanSubang #PolresSubang #KriminalJawaBarat #KasusPembunuhan #KeamananMasyarakat #HukumPidana #Cipeundeuy #Subang #KiniMediaJakarta #KiniMedia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *