Subang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Subang Kota.

Salah satu langkah terbaru yang dilakukan Dishub Subang adalah pemberian rompi dan kartu identitas (ID Card) kepada para Juru Parkir (Jukir) resmi, sebagai penanda legalitas sekaligus bentuk peningkatan pengawasan di lapangan.

“Dengan tampilan baru ini, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah membedakan antara jukir resmi dan jukir ilegal yang sering meresahkan,” ujar Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Subang, Dito Sudrajat, kepada media, Selasa (23/12/2025).

Menurut Dito, pembagian rompi dan ID Card tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kedisiplinan serta pengawasan agar sistem perparkiran di Kabupaten Subang berjalan lebih tertib dan sesuai aturan.

“Penggunaan rompi dan ID Card merupakan kewajiban bagi jukir resmi. Ini sudah diatur dalam regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Dalam ketentuan tersebut, setiap juru parkir diwajibkan menggunakan seragam dan membawa identitas resmi saat bertugas, guna memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa parkir.

“Kami memastikan jukir resmi memiliki atribut lengkap agar mudah dikenali oleh masyarakat,” tambah Dito.

Selain sebagai identitas, penggunaan rompi ini juga menjadi pembeda yang jelas antara juru parkir resmi dengan jukir non-resmi yang kerap memanfaatkan ruang publik tanpa izin.

Dishub Kabupaten Subang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan, pendataan ulang, dan pengawasan terhadap para jukir.

“Langkah ini kami lakukan agar pengelolaan parkir di Kabupaten Subang semakin tertata dan memberikan rasa aman serta kenyamanan bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Faisal/FKY)


#DishubSubang #ParkirLiar #JukirResmi #TertibLaluLintas #PelayananPublik #SubangKota
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *