Pelarian Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), akhirnya berakhir setelah berhasil ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Kabupaten Bandung.

Tersangka diamankan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Pesona, Kecamatan Ciparay, setelah polisi melakukan pelacakan intensif berdasarkan aktivitas transaksi yang dilakukan pelaku.

Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa tim penyidik telah membuntuti jejak tersangka sejak pagi hari. Sejumlah transaksi yang dilakukan Taufik di kawasan Majalaya menjadi petunjuk penting bagi aparat untuk mempersempit lokasi persembunyiannya.

“Sejak pagi tim sudah berada di Majalaya mengikuti aktivitas yang bersangkutan. Beberapa transaksi yang dilakukan menjadi petunjuk bagi kami hingga akhirnya sore menjelang malam tersangka berhasil ditemukan dan ditangkap,” ujar Rudi Setiawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rumah yang digunakan sebagai tempat persembunyian diketahui merupakan milik salah satu kerabat tersangka. Taufik diduga memilih lokasi tersebut karena merasa aman dan tidak mudah terdeteksi aparat.

“Berdasarkan pengakuannya, rumah di Perumahan Griya Pesona itu milik kerabatnya. Dia meyakini tempat tersebut aman, namun tim kami berhasil melacak keberadaannya,” katanya.

Usai ditangkap, tersangka sempat diamankan di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba, meski mengaku sempat mengonsumsi minuman keras sebelum penangkapan.

“Hasil tes narkoba negatif. Tersangka mengaku hanya mengonsumsi minuman beralkohol jenis Intisari,” tambah Kapolda.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap kondisi korban yang mengalami luka berat akibat dugaan penyiksaan berkepanjangan. YTR diduga disekap selama tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, mengungkapkan korban mengalami kerusakan fisik serius, terutama pada bagian wajah.

“Kedua matanya mengalami kebutaan. Selain itu enam gigi depan bagian atas rontok dan bibir korban mengalami luka berat,” jelas Hendra.

Penyidik menduga luka permanen yang dialami korban disebabkan oleh kekerasan menggunakan benda tumpul maupun senjata tajam. Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menangani kasus tersebut secara serius mengingat beratnya dampak yang dialami korban serta dugaan penyekapan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang.

Penulis: Faisal Kusuma

#Bandung
#JawaBarat
#Kriminal
#KekerasanPerempuan
#PoldaJabar
#Hukum
#BreakingNews

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *