Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi dunia pers nasional. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Intinya tegas: wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dimaknai tanpa mekanisme etik dan penyelesaian pers terlebih dahulu.
MK menegaskan, sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat diterapkan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers adalah norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, produk jurnalistik bukan sekadar aktivitas profesional, melainkan bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi.
“Perlindungan hukum bagi wartawan harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, verifikasi, hingga penyajian dan penyebarluasan informasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama proses jurnalistik dilakukan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik, wartawan tidak boleh dengan mudah diposisikan sebagai subjek hukum yang langsung dikenai sanksi pidana atau perdata.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman, agar profesi wartawan tidak dibayangi rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), maupun intimidasi.
MK juga menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Instrumen pidana dan perdata hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional.
Meski putusan ini disertai dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi — Saldi Isra, Daniel Yus Mic P. Foe Kh, dan Arsul Sani — secara keseluruhan, putusan MK dinilai memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Lebih dari sekadar putusan hukum, keputusan MK ini menjadi penegasan bahwa pers bukan musuh negara, melainkan mitra kritis dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan dan demokrasi.
Penulis: Faisal / FKY
#KebebasanPers
#MahkamahKonstitusi
#UU Pers
#WartawanDilindungi
#Demokrasi
#HumanInterest
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

