
Penulis: Faisal Kusuma
Kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko pakaian di wilayah Pamanukan berhasil diungkap oleh Polres Subang. Pelaku diketahui merupakan mantan karyawan yang memanfaatkan pengetahuannya terhadap kondisi internal toko untuk melancarkan aksi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026) di Aula Patriatama Polres Subang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.46 WIB di toko pakaian Alesha Fashion Serba 35 Ribu, Desa Rancasari. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp50 juta.
“Pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian bersembunyi hingga situasi sepi. Selanjutnya, pelaku merusak tempat penyimpanan uang di kasir dan mengambil uang tunai,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial A.R (19), yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa sekaligus mantan karyawan toko tersebut. Pengetahuan terhadap kondisi toko menjadi faktor kunci yang mempermudah aksi pencurian.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sisa uang tunai sebesar Rp35.750.000.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi tersebut seorang diri. Uang hasil pencurian rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya pernikahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas tindak kejahatan di wilayah Subang.
“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur. Masyarakat juga kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan tindak pidana,” tegasnya.
#Subang
#Kriminal
#Pencurian
#Polisi
#Hukum
#JawaBarat
#BreakingNews

