Kasus pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno (45), di Lumajang memasuki babak baru. Meski korban telah mencabut laporan dan meminta para pelaku dibebaskan, Kepolisian Resor Lumajang menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik: jika korban sudah memaafkan, mengapa kasusnya tidak bisa dihentikan?

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar sebuah kasus bisa diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Salah satu kendala utama adalah tingginya perhatian publik terhadap kasus ini. Peristiwa tersebut telah viral di masyarakat dan media sosial, sehingga tidak memenuhi salah satu syarat penting dalam penerapan RJ.

Selain itu, secara substansi perkara, kasus ini juga tidak masuk kategori yang dapat diselesaikan secara damai. Insiden tersebut melibatkan kekerasan menggunakan senjata tajam, berpotensi membahayakan nyawa, serta termasuk dalam delik umum, bukan delik aduan. Artinya, meskipun korban mencabut laporan, proses hukum tetap harus berjalan karena menyangkut kepentingan publik.

Di sisi lain, keputusan korban untuk memaafkan para pelaku justru menjadi sorotan. Sampurno, yang mengalami luka bacok serius di bagian kepala dan bahu akibat serangan celurit pada 15 April 2026, memilih untuk tidak melanjutkan konflik.

Dalam proses mediasi di Mapolres Lumajang, ia bahkan mengakui adanya kesalahpahaman yang menjadi pemicu kejadian tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa faktor kemanusiaan menjadi alasan utama di balik keputusannya mencabut laporan.

Korban mengaku tidak ingin para pelaku harus menjalani hukuman penjara dan meninggalkan keluarga mereka. Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan personal yang mengedepankan perdamaian dibandingkan pembalasan.

Kuasa hukum korban, Toha, menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Langkah tersebut diambil untuk mencegah konflik berkepanjangan dan menghindari potensi dendam di kemudian hari.

Meski demikian, upaya damai tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Penyidik Satreskrim Polres Lumajang tetap melanjutkan penyidikan dan menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam konteks hukum pidana, kasus ini menjadi contoh bahwa tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui jalur damai. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan serius dan keselamatan jiwa.

Namun demikian, sikap korban yang memilih berdamai tetap memiliki nilai dalam proses peradilan. Pencabutan laporan dan adanya perdamaian dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan putusan, khususnya dalam meringankan hukuman bagi para pelaku.

Kasus ini sekaligus menunjukkan batas antara pendekatan kemanusiaan dan penegakan hukum. Di satu sisi, ada upaya untuk meredam konflik secara damai. Di sisi lain, ada tanggung jawab negara untuk memastikan keadilan tetap ditegakkan demi kepentingan yang lebih luas.

Penulis: Faisal Kusuma

#HukumIndonesia #KasusKriminal #RestorativeJustice #Lumajang #Keadilan #BeritaHukum #KiniMedia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *