JAKARTA BARAT — Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor bersenjata api yang sempat menembak warga saat beraksi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Ketiganya dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki dan kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Andong II, Palmerah. Dua pelaku berupaya mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di garasi rumah dengan cara merusak kunci kendaraan.

Aksi tersebut diketahui pemilik motor dan warga sekitar. Warga sempat berusaha menggagalkan pencurian dengan menarik kendaraan yang hendak dibawa kabur. Situasi berubah mencekam ketika salah satu pelaku terjatuh, sementara rekannya mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.

“Pada saat warga membantu, salah satu warga terkena tembakan di bagian kaki,” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora.

Diburu hingga Yogyakarta dan Cimahi

Usai kejadian, Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama jajaran polres dan polsek langsung melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, satu pelaku bernama Vebran Vernando (VV) ditangkap di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026).

Pelaku kedua, Robi Candra (RC), diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AN alias AA, yang diduga turut terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Tertunduk Lesu Saat Dihadirkan

Ketiga tersangka diperlihatkan kepada publik saat konferensi pers di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (12/1/2026). Dua pelaku tampak berjalan pincang dengan kaki diperban akibat tindakan tegas aparat. Mereka mengenakan baju tahanan dengan tangan terikat dan wajah terlihat lesu.

Motif Ekonomi dan Utang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, aksi nekat para pelaku didorong oleh faktor ekonomi.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan dan membayar utang. Untuk detail utangnya masih kami dalami,” kata Iman.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan, serta penadahan. Total ancaman hukuman yang dihadapi mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas kejahatan jalanan bersenjata yang membahayakan keselamatan masyarakat.

(Faisal/FKY)


#MalingMotor #Palmerah #JakartaBarat #Kriminal #PoldaMetroJaya #CuranmorBersenjata #KeamananPublik #KiniMediaJakarta #KiniMedia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *