
SUBANG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (12/01/2026).
Kapolres Subang menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, berlokasi di Perkebunan Blok 6 Kampung Pasirjadi 2, Desa Wantilan. Korban berinisial HR, seorang laki-laki, ditemukan meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan, yang diduga kuat akibat senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan tersangka berinisial NW pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB, di Dusun Cibeureum, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy, tanpa perlawanan.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Beat hitam milik pelaku Satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih milik korban Pakaian milik pelaku Sepasang sepatu milik korban Jaket jeans, celana, dan baju milik korban Satu unit handphone milik pelaku
Sementara itu, senjata tajam jenis golok, tas, dan handphone milik korban masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Kapolres Subang mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga dipicu sakit hati yang disertai motif ekonomi. Kejadian bermula saat korban meminta pelaku untuk menjemputnya sepulang mudik. Dalam perjalanan, keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi penyerangan mendadak oleh pelaku menggunakan senjata tajam. Setelah itu, jasad korban diseret ke area perkebunan dengan tujuan menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, tersangka NW dijerat Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap tindak pidana akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dony.
Polres Subang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana, guna mempercepat proses penegakan hukum.
(Faisal/FKY)
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik
#PolresSubang #SatReskrim
#KasusPembunuhan #HukumPidana
#KeamananMasyarakat #Subang
#PolisiTangkapPelaku

