PATI – Roda pemerintahan Kabupaten Pati resmi berada di bawah kendali Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati menyusul penetapan Bupati Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut radiogram Menteri Dalam Negeri. Penugasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk menggantikan sementara kepala daerah yang berhalangan.
Surat penugasan Plt Bupati Pati diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen kepada Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (21/1/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Jawa Tengah yang akrab disapa Gus Yasin menekankan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan dan kondusivitas birokrasi di tengah situasi yang berkembang. Ia meminta Plt Bupati Pati mampu mengoordinasikan jalannya pemerintahan serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Saya titip kepada Mas Chandra agar bisa mengoordinasikan jalannya pemerintahan dan memberikan ketenangan serta ketentraman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin.
Selain itu, Gus Yasin juga menekankan pentingnya menjaga soliditas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta profesionalitas dalam pelayanan kepada masyarakat. Dukungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran transisi kepemimpinan.
Menanggapi amanah tersebut, Risma Ardhi Chandra menyatakan kesiapannya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Pati dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan komitmen untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegas Risma.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Pati untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah serta mendukung keberlanjutan program pembangunan.
Sebagai informasi, Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Januari 2026 usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Penulis: Faisal (FKY)
Sumber: Kompas.com (diolah)
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik #Daerah #Pati #PltBupati #RismaArdhiChandra #Sudewo #KPK #OTT #PemerintahanDaerah #JawaTengah

