SUBANG – Polres Subang berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka MSA alias B, warga Kabupaten Cianjur. Tersangka diamankan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1/2026).

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam keterangan pers yang digelar Jumat (6/2/2026), mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan membangun hubungan personal terlebih dahulu dengan korban sebelum melancarkan penipuan.

“Modus tersangka adalah menjalin kedekatan dengan korban, kemudian meminta uang dan barang dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pembelian peralatan podcast, hingga persiapan pernikahan,” ujar Kapolres.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) sekaligus konten kreator gubernur. Pengakuan tersebut digunakan untuk meningkatkan kredibilitas dan memperoleh kepercayaan korban.

Korban berinisial Ir, warga Kabupaten Subang, mengalami kerugian mencapai sekitar Rp250 juta. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan aksi penipuan serupa di wilayah Cianjur dengan modus pengadaan proyek homestay.

“Pengakuan sebagai staf khusus Gubernur Jawa Barat digunakan tersangka untuk memperdaya korban. Nama baik Gubernur dimanfaatkan agar korban percaya,” tegas AKBP Dony.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit handphone, 2 unit mix wireless, serta 3 lembar nota penyerahan uang yang berkaitan dengan transaksi antara korban dan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka MSA alias B dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polres Subang mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan pejabat atau tokoh publik, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana.

Penulis: Faisal / FKY

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #Penipuan #PolresSubang #Kriminalitas #Subang #Hukum #ModusPenipuan #PoldaJabar #BeritaSubang

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *