
SUBANG – Polres Subang menggelar press release terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-BKUD) dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Kamis (5/2/2026).
Kasus tersebut bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024 terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Subang melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melaksanakan audit investigasi.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp294.500.000 (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun kegiatan yang tidak direalisasikan antara lain rehabilitasi Kantor Desa sebesar Rp84.500.000 yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat, dana stimulan RT 12 sebesar Rp10.000.000, serta pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp200.000.000 yang bersumber dari BKK-BKUD Tahun Anggaran 2023.
Sesuai mekanisme yang berlaku, tersangka sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, dana tidak dikembalikan, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan AA (49), mantan Kepala Desa Bendungan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk membayar utang-utang tersangka.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen perencanaan desa, dokumen permohonan pencairan dana, dokumen pencairan, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai sebesar Rp50.000.000 sebagai pengembalian sebagian kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Polres Subang juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II telah dilaksanakan pada Selasa (3/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Polres Subang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan memastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
“Setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan dana desa dan segera melapor jika menemukan indikasi penyimpangan,” tegas Kapolres Subang.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Subang berharap dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KorupsiDanaDesa #PolresSubang #Tipikor #Subang #DanaDesa #Hukum #PoldaJabar #BeritaSubang

