
SUBANG – Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus peredaran miras oplosan yang menewaskan sembilan warga. Empat orang berhasil diamankan, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah muncul laporan warga terkait gejala keracunan massal sejak Senin (09/02/2026).
Dari hasil pengembangan Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba, polisi mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi miras oplosan tersebut.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban,” ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Kamis (12/2/2026).
Sementara dua orang lainnya berinisial PNM (29) dan EH (18) masih berstatus saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk penentuan status hukum.
Korban Bertambah, Tiga Masih Kritis
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur dengan minuman energi sachet di sejumlah titik di wilayah Kota Subang. Tak lama setelah mengonsumsi, korban mengalami mual, muntah, gangguan penglihatan, hingga sesak napas.
Hingga 12 Februari 2026, jumlah korban meninggal dunia tercatat sembilan orang, sementara tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Botol bekas miras jenis Vodka BigBoss (Gembling),
- Sachet minuman energi,
- Sampel sisa cairan minuman,
- Sampel medis korban berupa muntahan dan darah.
Atas perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Para tersangka diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKBP Dony.
Pengembangan dan Razia Berkelanjutan
Polres Subang saat ini masih melakukan pengembangan menuju gudang penyimpanan serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk memburu distributor besar maupun pihak yang memproduksi miras tersebut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya miras oplosan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Penulis: Faisal / FKY
#Subang #PolresSubang #MirasOplosan #HukumPidana #BeritaSubang #Satreskrim #Satresnarkoba #TragediSubang #KiniMediaJakarta #KiniMedia

