SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipendeuy, Rabu (18/2/2026), bertempat di lahan perkebunan Pasir Jadi, Desa Wantilan, Kabupaten Subang.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Subang guna memastikan kesesuaian antara hasil penyidikan dengan fakta di lapangan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, tersangka NW (34) memperagakan lebih dari lima adegan saat menghilangkan nyawa korban Hengky Rumba (66), seorang konsultan konstruksi (Mechanical & Electrical Engineer) yang bekerja di kawasan Surya Cipta.

Adegan yang diperagakan meliputi proses membonceng korban, menghentikan kendaraan dengan alasan tertentu, hingga melakukan penyerangan menggunakan golok ke bagian kepala, wajah, dan tangan korban.

Kapolres Subang, Dony Eko Wicaksono, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran utuh terkait kronologi kejadian serta memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

“Rekonstruksi ini penting untuk menguji kebenaran keterangan tersangka dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan hasil pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad korban dalam kondisi penuh luka di areal perkebunan Blok 6 Kampung Pasir Jadi, Desa Wantilan, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Satreskrim Polres Subang kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku pada 10 Januari 2026 di kediamannya tanpa perlawanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Pelaku mengaku tersinggung setelah terjadi perselisihan saat menjemput korban di Gerbang Tol Kalijati dalam kondisi hujan.

Pelaku kemudian menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang dari arah belakang dan membacok korban berulang kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, korban dibawa ke areal perkebunan untuk menghilangkan jejak.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, handphone, sebilah golok, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.


Penulis: Faisal / FKY

#PolresSubang #Satreskrim #Rekonstruksi #KasusPembunuhan #Cipendeuy #Subang #PenegakanHukum #PolriPresisi #HumasPolresSubang

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *