Sampang, Jawa Timur – Anggota Polres Sampang berhasil mengamankan dua kendaraan yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang rencananya akan diedarkan ke luar wilayah Madura. Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas menggelar operasi cipta kondisi di wilayah Kecamatan Camplong, Kamis (25/12/2025).

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, penindakan bermula dari pemeriksaan sejumlah kendaraan yang melintas di lokasi operasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua kendaraan dengan muatan mencurigakan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kendaraan yang membawa bungkusan paket. Saat dibuka, isinya rokok tanpa pita cukai,” ujar AKP Eko.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing mobil Toyota Avanza bernopol A 1019 VWA yang dikemudikan FY asal Provinsi Banten, serta satu unit truk bernopol M 8414 UB yang dikemudikan MNA asal Kabupaten Pamekasan.

Menurut Eko, kedua kendaraan tersebut diketahui melaju dari arah Pamekasan dan diduga kuat hendak mendistribusikan rokok ilegal ke luar Pulau Madura.

“Dua kendaraan itu melaju dari arah Pamekasan menuju luar Madura,” jelasnya.

Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita total 192.000 batang rokok ilegal. Rinciannya, sebanyak 128.000 batang diamankan dari kendaraan truk dan 64.000 batang dari mobil Avanza.

“Jika ditaksir, nilai ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut mencapai Rp230.400.000,” ungkap AKP Eko.

Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, dua kendaraan, serta kedua pengemudi langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya, barang bukti akan diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura yang berkedudukan di Pamekasan.

“Semua barang bukti kami amankan dan akan kami serahkan ke Bea Cukai untuk penanganan sesuai kewenangan,” pungkasnya.

Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang dalam menekan peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta merusak tata niaga industri hasil tembakau.

(Faisal/FKY)



#RokokIlegal #PolresSampang #OperasiCiptaKondisi
#BeaCukai #PenegakanHukum #Madura
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *