
SUBANG — Polres Subang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik premanisme berkedok organisasi. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Pamanukan dan Sukasari.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis sore (15/01/2026).
AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan pengaduan salah satu kepala desa di Kecamatan Pamanukan yang mengaku resah akibat tekanan dan ancaman dari oknum LSM.
“Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala desa dengan ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa ke Aparat Penegak Hukum jika permintaan tidak dipenuhi,” ujar AKBP Dony.
Modus Intimidasi Berkedok Pengawasan
Dalam praktiknya, pelaku memulai aksinya dengan mengirimkan surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Setelah itu, pelaku menghubungi para kepala desa dengan nada intimidatif, lalu menawarkan opsi “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan ke publik.
Hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Subang bersama Polsek Pamanukan membuahkan hasil. Pada Minggu, 11 Januari 2026, petugas berhasil melakukan OTT di Kantor Desa Pamanukan Hilir.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua kepala desa, tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Dugaan Korban Meluas
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai sebesar Rp 2.500.000 2 unit handphone milik pelaku 1 unit sepeda motor Honda Surat somasi yang digunakan untuk mengancam korban Bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan para kepala desa
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku diduga telah menerima uang dengan total mencapai Rp 8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Sukasari. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolres Tegas: Tidak Ada Ruang Premanisme
Kapolres Subang menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan, terlebih yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Setiap bentuk kejahatan akan kami tindak secara cepat, tegas, dan terukur sesuai ketentuan hukum,” tegas AKBP Dony.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para kepala desa dan aparatur pemerintahan, agar tidak takut melapor jika mengalami pemerasan atau intimidasi.
“Polres Subang berkomitmen menjaga kamtibmas dan memberantas aksi premanisme demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
(Faisal/FKY)
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik
#PolresSubang #OTT #Pemerasan #OknumLSM
#DanaDesa #Hukum #Premanisme
#BeritaSubang #JawaBarat #Kepolisian

