
SUBANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang bergerak cepat mengungkap kasus aksi main hakim sendiri yang menewaskan satu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kurang dari 24 jam pascakejadian, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku yang diduga terlibat aktif dalam pengeroyokan tersebut. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku mulai pukul 01.00 WIB hingga 04.30 WIB, Sabtu (7/2/2026).
Kedelapan terduga pelaku diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua orang terduga pelaku curanmor. Akibat kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara satu korban lainnya masih dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” tegas AKP Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026) pagi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku diketahui memiliki peran aktif yang berbeda-beda dalam aksi kekerasan tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami secara menyeluruh bentuk keterlibatan masing-masing pelaku guna menentukan konstruksi hukum yang tepat.
AKP Bagus memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Subang.
“Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat sudah kami amankan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal berlapis terhadap para pelaku aksi main hakim sendiri tersebut, mengingat adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim kembali mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi dan melakukan tindakan main hakim sendiri, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi pidana yang berat.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Tindakan main hakim sendiri justru menimbulkan korban jiwa dan masalah hukum baru,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus peringatan keras bahwa kekerasan massa bukan solusi, dan setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #PolresSubang #Satreskrim #MainHakimSendiri #Purwadadi #Subang #Hukum #Kriminalitas #Kamtibmas #PoldaJabar

