
(Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pergeseran modus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah. Praktik korupsi kini dinilai tidak lagi dilakukan secara langsung, melainkan melalui pihak lain yang bertindak sebagai perwakilan atau representasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pola tersebut sengaja digunakan untuk menghindari jerat hukum secara langsung.
“Modusnya sudah mulai bergeser. Kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, itu sudah menjadi hal yang mereka hindari oleh para pelaku,” ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Vivanews, Selasa (23/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat menjelaskan perkembangan kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW).
Menurut Asep, para pelaku kini kerap menunjuk pihak lain sebagai penerima aliran dana, baik menggunakan nama orang terdekat, kerabat, maupun pihak yang ditunjuk secara khusus.
“Jadi menunjuk nominee, atas nama orang lain atau yang menerima adalah orang lain. Itu tren yang berkembang,” jelasnya.
KPK Akui Butuh Waktu Bongkar Modus Representasi
Asep menegaskan, pola korupsi dengan menggunakan perwakilan membuat proses pembuktian menjadi lebih kompleks. Oleh karena itu, KPK membutuhkan waktu dan pendalaman yang cukup untuk membongkar aliran dana serta peran masing-masing pihak.
“Model seperti ini tentu memerlukan waktu untuk dibuktikan, karena tidak diterima langsung oleh kepala daerah yang bersangkutan,” katanya.
Lima Tersangka Kasus Korupsi Lampung Tengah
Sebelumnya, pada 11 Desember 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030
- Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah
- Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah
- Anton Wibowo (ANW), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito
- Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Aliran Dana untuk Kampanye Pilkada
KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar dari praktik tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp5,25 miliar diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang berkaitan dengan kebutuhan kampanye Pilkada 2024.
Kasus ini kembali menegaskan tantangan penegakan hukum dalam membongkar praktik korupsi yang semakin kompleks dan sistematis di tingkat daerah.
(Faisal/FKY)
#KPK #KorupsiDaerah #OTT #LampungTengah #Pilkada2024 #Antikorupsi #PenegakanHukum
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

