SUBANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi kepada Polres Subang atas keberhasilan mengungkap dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap belasan kepala desa di Kabupaten Subang.

“Kami mengapresiasi Polres Subang yang dipimpin Kapolres dan Kasatreskrim yang telah berhasil melakukan OTT terhadap oknum LSM yang melakukan pemerasan kepada para kepala desa,” ujar Dedi Mulyadi, melalui Instagram Dedi Mulyadi , Jumat (16/1/2026).

Menurut pria yang akrab disapa KDM tersebut, praktik pemerasan dengan mengatasnamakan LSM merupakan persoalan serius yang marak dan masif terjadi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik tersebut.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan para kepala desa agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel guna mencegah celah terjadinya pemerasan.

“Agar tidak menjadi sasaran pemerasan, maka jalan terbaik adalah transparan dalam pengelolaan anggaran, tepat guna, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Dedi Mulyadi turut menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat yang dinilai konsisten menjaga Jawa Barat dari berbagai bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Subang berhasil melakukan OTT terhadap seorang anggota LSM di Kantor Desa Pamanukan Hilir, Kecamatan Pamanukan, pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 17.20 WIB. Pelaku diduga memeras belasan kepala desa di wilayah Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pengaduan salah satu kepala desa yang merasa resah atas tindakan pemerasan tersebut.

“Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan modus meminta sejumlah uang, disertai ancaman akan mempublikasikan dan melaporkan kegiatan serta anggaran desa kepada Aparat Penegak Hukum apabila permintaan tidak dipenuhi,” ungkap AKBP Dony, didampingi Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Subang, Kamis (15/1/2026).

Modus pelaku diawali dengan pengiriman surat permintaan data Anggaran Dana Desa (ADD) dan aset desa yang terkesan mencari-cari kesalahan. Selanjutnya, pelaku menghubungi kepala desa dengan nada intimidatif dan menawarkan “koordinasi” berbayar agar tidak dilaporkan maupun diviralkan.

Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan TY, yang diketahui merupakan suruhan dari WY, oknum ketua salah satu LSM yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah menerima uang dari dua kepala desa tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2.500.000, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Honda, surat somasi, serta bukti percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah menerima total uang Rp8.750.000 dari sedikitnya 13 kepala desa di Kecamatan Pamanukan dan Kecamatan Sukasari. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

(Faisal/FKY)

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

#OTT #PolresSubang #Pemerasan

#DanaDesa #KepalaDesa

#HukumPidana #JawaBarat #LSM

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *