KARANGANYAR — Penyelidikan kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan seorang guru SMA di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, masih berlanjut. Hingga saat ini, aparat kepolisian belum menetapkan terlapor sebagai tersangka, meski proses hukum telah memasuki tahap krusial.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmiyanto, menyampaikan bahwa terlapor berinisial DP (37) telah diperiksa oleh penyidik dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Terlapor diduga melakukan persetubuhan berulang terhadap korban yang masih berusia 15 tahun, dengan total kejadian mencapai sekitar 10 kali. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik menghimpun keterangan saksi serta barang bukti awal.

“Terlapor sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan ini didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang telah kami peroleh,” ujar AKP Sudarmiyanto, Jumat (16/1/2026).

Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut terjadi di sejumlah lokasi, termasuk hotel-hotel di wilayah Solo dan Yogyakarta, dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025. Laporan resmi kasus ini sendiri baru dibuat pada Desember 2025.

Untuk menentukan status hukum terlapor, penyidik saat ini tengah menjadwalkan gelar perkara, setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan visum terhadap korban.

“Setelah gelar perkara, akan direkomendasikan apakah terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. Jika itu diputuskan, maka pemanggilan sebagai tersangka akan segera dilakukan,” jelasnya.

Hasil pendalaman awal mengungkap bahwa relasi antara terlapor—yang diketahui telah berstatus menikah—dengan korban berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Korban diduga terbujuk oleh bujuk rayu pelaku, yang memanfaatkan relasi kuasa sebagai pendidik.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman-temannya di sekolah. Namun alih-alih mendapat dukungan, korban justru mengalami perundungan, hingga akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut secara resmi ke Polresta Solo. Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Solo.

Pihak kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan berlandaskan hukum, mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak serta integritas dunia pendidikan. (Faisal/FKY)

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

#PerlindunganAnak

#KekerasanSeksual

#DuniaPendidikan

#HukumDanKeadilan

#Karanganyar

#PolrestaSolo

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *