Jakarta — Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 15 perusahaan di Sumatera Utara akibat dampak banjir dan longsor. Menurut Bobby, langkah tegas tersebut menjadi pelajaran penting bagi pelaku usaha agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan itu disampaikan Bobby Nasution saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026), menanggapi keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin perusahaan-perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan bencana alam di wilayah Sumatera.

Langkah Tegas untuk Efek Jera Pelaku Usaha

Bobby menilai kebijakan pencabutan izin merupakan bentuk ketegasan negara dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia menegaskan, praktik usaha yang mengabaikan dampak lingkungan tidak boleh lagi ditoleransi.

“Ini jadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha, bukan hanya mencari keuntungan, tapi juga menjaga alam kita agar bisa berdampak baik, bukan hanya ekonomi, tapi juga lingkungan,” ujar Bobby.

Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi selama ini menjadi salah satu faktor pemicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor yang berulang di Sumatera Utara.

Pemprov Sumut Ikut Rekomendasikan Penutupan Perusahaan

Bobby mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara selama ini juga berperan aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait perusahaan-perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Ia menegaskan dukungan penuh terhadap pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang dinilai menjadi penyebab langsung terjadinya bencana.

“Ya tentunya (perusahaan) yang merusak lingkungan kita sangat mendukung (dicabut izinnya). Yang memang terbukti menjadi bagian penyebab dari bencana ini, tentu sangat kita support sekali (ditutup),” tegasnya.

Bobby bahkan menyebut Pemprov Sumut secara resmi merekomendasikan penutupan salah satu perusahaan besar, yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk, yang selama ini kerap disorot terkait isu lingkungan.

“Dari pemerintah provinsi juga salah satu itu kita rekomendasikan (PT TPL) untuk ditutup. Yang lainnya yang dari kementerian sudah menutup, ini kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.

Tidak Ada Komunikasi Khusus dengan Perusahaan

Terkait proses pencabutan izin, Bobby menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalin komunikasi khusus dengan pihak perusahaan, baik sebelum maupun sesudah izin dicabut. Seluruh proses teknis dan keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

“Komunikasinya enggak ada, ya dari awal. Baik dari Satgas ataupun lainnya, ini kan kita serahkan ke sana (pemerintah pusat). Jadi untuk komunikasi terkait izin dan yang segala macam enggak ada,” jelas Bobby.

Ia menilai mekanisme penertiban harus berjalan secara objektif, berdasarkan hasil investigasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Secara Nasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan secara nasional yang operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Dari total tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Daftar 15 Perusahaan di Sumut yang Dicabut Izinnya

Adapun 15 perusahaan di Sumatera Utara yang izinnya resmi dicabut pemerintah antara lain:

PT ARM, PT BRPL, PT GRUT, PT HBP, PT MST, PT PLS, PT SBI, PT SRL, PT SSL, PT TILS, PT TN, PT TPL Tbk, PT AR, dan PT NSHE.

Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam penataan kawasan hutan, pengendalian kerusakan lingkungan, serta pencegahan bencana di masa mendatang.


Penulis: Faisal (FKY)
Sumber: Kompas.com (diolah)

#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik #Nasional #Lingkungan #PrabowoSubianto #BobbyNasution #SumateraUtara #CabutIzin #Banjir #Longsor #LingkunganHidup

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *