
MEDAN – Nama Amsal Christy Sitepu belakangan menjadi sorotan publik setelah terseret dalam kasus dugaan mark up anggaran proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat videografer tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Amsal diketahui telah menjalani masa penahanan sambil menunggu proses hukum yang masih berjalan.
Agenda penting dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026, yakni sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan. Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu nasib Amsal dalam kasus yang menyita perhatian luas, terutama di kalangan pegiat ekonomi kreatif.
Duduk Perkara Dugaan Mark Up
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Amsal Sitepu menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil desa ke sejumlah kepala desa.
Proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai atau mengalami mark up, yang kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Amsal diketahui mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran di Kabupaten Karo.
Dalam dokumen perkara disebutkan, biaya pembuatan satu video profil desa ditetapkan sebesar Rp30 juta. Sementara berdasarkan analisa ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sebesar Rp24,1 juta.
Perbedaan nilai tersebut disebut berasal dari sejumlah komponen seperti konsep ide, penggunaan peralatan, proses editing, hingga dubbing.
Komisi III DPR Soroti Aspek Keadilan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa RDPU dilakukan untuk menindaklanjuti desakan masyarakat yang menilai terdapat potensi ketidakadilan dalam penanganan perkara tersebut.
Ia menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penentuan nilai jasa cenderung bersifat subjektif.
Komisi III juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan perkara, bukan sekadar pendekatan formalistik.
Tuntutan Hukum
Dalam perkara ini, Amsal Sitepu dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan hakim pada awal April mendatang akan menjadi titik krusial yang menentukan arah akhir dari kasus ini.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik #AmsalSitepu #KasusKorupsi #BeritaHukum #SumateraUtara #Medan #EkonomiKreatif #BeritaIndonesia

