SUBANG – Polres Subang melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran minuman beralkohol ilegal serta miras oplosan tanpa izin yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia.

Konferensi pers dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin langsung oleh Kapolres Subang Dony Eko Wicaksono. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, Ketua DPRD Kabupaten Subang Victor Wirabuana Abdurachman, unsur Forkopimda, Wakapolres Subang, serta para Pejabat Utama Polres Subang.

Bermula dari Konsumsi Oplosan

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Februari 2026, saat para korban mengonsumsi miras oplosan jenis Vodka BigBoss (Gembling) yang dicampur minuman energi. Tak lama setelah itu, korban mengalami gejala serius seperti mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas.

Para korban kemudian dilarikan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan perawatan medis. Namun hingga Rabu, 11 Februari 2026, beberapa korban dinyatakan meninggal dunia. Per 13 Februari 2026, total sembilan orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Dua Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan dua tersangka, yakni H.S. selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan J.B. selaku pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut kepada para korban.

Pengungkapan dilakukan di gudang milik tersangka serta toko di wilayah Kabupaten Subang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa:

177 botol miras oplosan (kosong dan berisi), Bahan campuran, Nota pembelian, Satu unit handphone, Satu unit kendaraan roda empat beserta STNK.

Hasil pendalaman menunjukkan jaringan peredaran miras oplosan ini bersifat lintas wilayah.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun

Para tersangka dijerat Pasal 424 serta Pasal 342 atau 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Setiap pelanggaran hukum yang membahayakan jiwa manusia akan kami tindak tegas hingga ke akar jaringannya,” tegas AKBP Dony.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya miras oplosan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut nyawa.

Penulis: Faisal / FKY

#PolresSubang #MirasOplosan #Subang #HukumPidana #BeritaSubang #Satresnarkoba #TragediSubang #PolriPresisi #KiniMediaJakarta #KiniMedia

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *