JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI), Taufiq Aljufri, serta Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana, usai keduanya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ekonomi dan kejahatan khusus, Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa, 10 Februari 2026,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Taufiq Aljufri (TA) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI,
  • MY, mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI,
  • Arie Rizal Lesmana (ARL) selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Dari ketiganya, hanya Taufiq dan Arie yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Sementara itu, tersangka MY tidak hadir dengan alasan tengah sakit.

Pemeriksaan Intensif

Taufiq tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan mulai diperiksa pukul 12.30 WIB. Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan.

Adapun Arie datang sekitar pukul 10.30 WIB dan mulai diperiksa pada pukul 14.00 WIB. Ia menerima 138 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung.

Dugaan Proyek Fiktif 2018–2025

Menurut Ade, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif yang didasarkan pada data atau informasi borrower yang sudah ada. Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2018 hingga 2025.

Para tersangka diduga melakukan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas dugaan perbuatannya, mereka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:

  • Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
  • Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE,
  • serta ketentuan terkait tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka MY dijadwalkan ulang pada Jumat, 13 Februari 2026.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, 13 Februari 2026,” jelas Ade.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dugaan pelanggaran yang menyangkut pengelolaan dana masyarakat dalam sektor keuangan berbasis syariah.


Penulis: Faisal / FKY

#BareskrimPolri #PTDSI #TindakPidanaEkonomi #TPPU #HukumNasional #BeritaNasional #KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *