
SUBANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota Resmob Polda Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Senin (9/2/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Subang didampingi Kapolsek Jalancagak, Kasat Reskrim, Kasi Humas, serta Kasi Propam Polres Subang.
Kapolres menjelaskan, aksi pemerasan terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan BRI Link Palasari, Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang. Para pelaku mencegat korban dan menuduh mereka terlibat dalam jaringan narkoba.
Untuk meyakinkan dan menakuti korban, para pelaku menodongkan senjata softgun yang menyerupai senjata api jenis FN. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil, ponsel dirampas, serta keluarga korban dihubungi untuk dimintai uang tebusan.
“Akibat intimidasi tersebut, orang tua korban mentransfer uang sebesar Rp4.000.000, sementara korban lainnya juga diperas sebesar Rp2.000.000,” ungkap Kapolres Subang.
Menindaklanjuti laporan dari Polsek Jalancagak, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Subang melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka di area Pos Satpam Hotel Gracia, Jalan Raya Gracia Sariater.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan yakni D.H.S., yang berperan sebagai pelaku utama dengan melakukan penangkapan korban, menodongkan senjata, serta menerima uang hasil pemerasan. M.I. berperan sebagai pengemudi kendaraan dan turut melakukan intimidasi serta negosiasi terhadap korban. Sementara W.D.A. berperan membawa sepeda motor milik korban setelah korban ditangkap oleh dua pelaku lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Subang, dengan nilai pemerasan berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 di setiap kejadian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Honda Brio warna hitam, satu unit senjata softgun menyerupai pistol FN, dua unit handphone, bukti transfer uang tebusan, barang pribadi milik korban, serta satu buah topi dan satu buah rompi bertuliskan polisi dan Resmob Polda Jabar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Subang menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Penegakan hukum kami lakukan secara tegas, profesional, dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat kepolisian untuk kepentingan pribadi,” tegas AKBP Dony.
Seluruh rangkaian konferensi pers berjalan aman, tertib, dan kondusif sebagai bentuk komitmen Polres Subang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik #PolresSubang #SatReskrim #Pemerasan #ResmobPalsu #Subang #Hukum #Kriminalitas #PoldaJabar

