Subang — Permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Subang mengalami lonjakan signifikan sejak Jumat (16/1/2026). Peningkatan ini dipicu oleh tingginya kebutuhan SKCK sebagai syarat melamar pekerjaan di berbagai perusahaan.
Kasatintelkam Polres Subang AKP Tedi Triyono melalui Ipda Iman Satria, Kaur Yanmin Satintelkam Polres Subang, menjelaskan bahwa membludaknya pemohon terutama terjadi pada Senin (19/1/2026). Hal tersebut dipengaruhi oleh kendala server serta libur Isra Mi’raj pada Jumat sebelumnya, sehingga terjadi penumpukan pemohon.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean pemohon SKCK mengular hingga ke luar ruang pelayanan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 82.579 pemohon SKCK dilayani Polres Subang.
“Rata-rata pemohon SKCK saat ini mencapai minimal 300 orang per hari, ini peningkatan yang sangat signifikan,” ujar Ipda Iman Satria.
Meski demikian, Polres Subang memastikan pelayanan tetap berjalan optimal. Pelayanan SKCK dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB, dengan komitmen mempercepat proses penerbitan.
“Kami tetap berupaya melayani semaksimal mungkin meskipun ruang pelayanan masih terbatas,” jelasnya.
Sebagai solusi jangka menengah, sejak tahun 2025 Polres Subang telah mengajukan wacana pembagian wilayah pelayanan SKCK di tingkat Polsek, yakni di Polsek Ciasem, Polsek Pagaden, dan Polsek Jalancagak, sesuai domisili KTP pemohon. Selain itu, rencana perluasan ruang pelayanan SKCK juga dinilai mendesak demi kenyamanan masyarakat.

Untuk persyaratan penerbitan SKCK, pemohon wajib membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan (melalui aplikasi JKN Mobile)
- Pas foto latar merah ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
“Jika berkas lengkap, maksimal H+1 SKCK sudah dapat diterbitkan. Mayoritas pemohon menggunakan SKCK untuk melamar pekerjaan, baik di dalam maupun luar Subang,” tambahnya.
Selain layanan langsung, masyarakat juga dapat mengajukan SKCK secara daring melalui Polri Super App Presisi. Pemohon cukup mengisi data, mengunggah dokumen, melakukan pembayaran secara elektronik, lalu membawa barcode yang diterima via email ke loket pelayanan untuk pencetakan SKCK fisik.
Polres Subang berharap, dengan pengembangan layanan di Polsek serta pemanfaatan layanan digital, antrean panjang di Mapolres Subang dapat dikurangi dan pelayanan semakin efektif.
Penulis: Faisal / FKY
#KiniMediaJakarta #KiniMedia #KiniMusik
#BeritaSubang #PolresSubang #SKCK #PelayananPublik #InfoSubang #PolriPresisi #LayananKepolisian

